Liputan6.com, Denpasar - Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali meminta wisatawan dari berbagai daerah di Indonesia maupun mancanegara untuk tidak datang ke Pulau Dewata saat umat Hindu melaksanakan ibadah Tapa Brata Penyepian (Nyepi) pada 28 Maret 2017.
"Turis atau masyarakat Nusantara yang merencanakan berlibur ke Pulau Dewata agar memajukan atau menunda sehari untuk jadwal keberangkatan ke Bali, karena saat itu seluruh sarana transportasi lumpuh," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa di Denpasar, Jumat (24/3/2017).
Advertisement
Ia mengatakan seluruh armada penerbangan dan penyeberangan laut dari Bali ke berbagai tujuan maupun sebaliknya tidak beroperasi selama 24 jam, mulai Selasa 28 Maret 2017 pukul 06.00 Wita hingga keesokan harinya atau Rabu 29 Maret 2017 pukul 06.00 Wita.
Seperti dilansir Antara, keenam pelabuhan laut di Bali meliputi Pelabuhan Benoa (kota Denpasar), Pelabuhan Celukan Bawang (Buleleng), Pelabuhan Gilimanuk yang menghubungkan Bali-Jawa dan Pelabuhan Padangbai yang menghubungkan Bali-Lembar, NTB semuanya tidak melakukan aktivitas sepanjang Hari Raya Nyepi.
Demikian pula Pelabuhan Tanah Ampo di Kabupaten Karangasem yang khusus dirancang melayani kapal pesiar dari mancanegara dan Pelabuhan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sebuah pulau yang terpisah dari daratan Bali juga tidak ada aktivitas.
Jero Gede Suwena Putus Upadesa menambahkan, sementara Bandara Internasional Ngurah Rai juga akan ditutup secara total untuk semua jenis penerbangan, baik domestik maupun luar negeri, guna menyambut Tahun Baru Saka 1939, yang jatuh pada hari Selasa, 28 Maret 2017.
Selain itu seluruh armada transportasi di Bali juga tidak bergerak dari tempat parkirnya masing-masing, sedangkan umat Hindu menutup pintu rumah untuk melaksanakan Tapa Brata Penyepian.
Wisatawan Jangan Tertahan
Ia mengharapkan Pemkab Jembrana yang berbatasan dengan provinsi tetangga atau Jawa Timur (Banyuwangi) maupun Pemkab Karangasem dengan Nusa Tenggara Barat atau NTB (Lombok), agar menyosialisasikan seruan dan kesepakatan bersama Majelis Lintas Agama dan Keagamaan di Provinsi Bali dalam menyukseskan pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi wisatawan dalam negeri yang ingin ke Bali menjadi tertahan (tertunda) di Pelabuhan Gilimanuk (Bali barat) atau di Pelabuhan Padangbai (Bali timur).
Umat Hindu pada peralihan Tahun Baru Saka dari 1938 ke 1939 itu melaksanakan tapa brata penyepian yakni empat pantangan yang meliputi tidak bekerja (amati karya), tidak menyalakan api/lampu (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).
Sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis tertinggi umat Hindu di Bali, telah mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1939, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan tempat, waktu dan keadaan desa adat (desa kala patra).