KPK Resmi Tahan Andi Narogong Tersangka Pengatur Tender E-KTP

Andi Narogong yang merupakan pengusaha rekanan Kemendagri dan DPR itu diduga sebagai pengatur lelang tender e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mar 2017, 12:55 WIB
KPK tahan Andi Narogong tersangka baru kasus e-KTP. (Ilustrasi Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP. Andi yang merupakan pengusaha rekanan Kemendagri dan DPR itu diduga sebagai pengatur lelang tender e-KTP.

"Resmi KPK telah melakukan penahanan terhadap AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jumat (24/3/2017).

Andi Narogong ditangkap oleh penyidik di kawasan Jakarta Selatan. Sebelum penangkapan, rumah Andi Narogong di kawasan Cibubur digeledah terlebih dahulu oleh penyidik.

KPK masih belum menentukan lokasi untuk menahan Andi Narogong. "Dia masih diperiksa. Nanti kita lihat saja," kata Basaria.

Dia berharap, dari pemeriksaan Andi Narogong ini, penyidik mendapatkan bukti-bukti baru untuk memproses pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara suap e-KTP ini.

"Jadi nanti kita ikuti perkembangannya, sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan, mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya," kata Basaria.

Andi Narogong disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 trilin. Andi merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR RI dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus e-KTP ini, Andi Narogong dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya