Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Bakamla terkait pengadaan alat monitoring dengan terdakwa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Dalam kesaksiannya, Bambang mengaku pernah menerima Rp 1 miliar dari kedua terdakwa. Penerimaan uang tersebut berdasarkan perintah Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
Advertisement
"Hanya disampaikan, ini amanah dari Kabak (Kepala Bakamla), karena Kabakamla pernah katakan supaya saya semangat, tidak minta-minta fee dan fokus," kata Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017).
Bambang mengaku, pemberian uang pertama dilakukan Adamu Okta sebesar SGD 100 ribu. Sedangkan pemberian kedua diberikan Hardy Stefanus sebesar SGD 5 ribu.
Bambang membeberkan, dirinya yang pada saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) telah diberitahu oleh Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, akan menerima uang dari Arie Soedewo.
Ia mengaku telah menyerahkan uang yang dia terima kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kedua terdakwa dan Eko Susilo Hadi.
"Pemahaman saya Kabakamla memberikan perintah pemberian ke saya. Kalau tidak ada perintah, saya tidak pernah terima," kata Bambang.
Hardy Stefanus dan Muhamad Adami Okta telah didakwa memberikan suap kepada pejabat Bakamla guna memenangkan tender proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Hardy dan Adami merupakan karyawan dari Fahmi Darmawansah, selaku bos PT Melati Technofo Indonesia.
Fahmi yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati ini sudah didakwa melakukan suap Bakamla. Fahmi juga merupakan Direktur PT Merial Esa.