Ditahan KPK, Andi Narogong Tersangka Baru Kasus E-KTP Berkelakar

Andi Narogong, tersangka baru kasus e-KTP tersenyum, meski sudah dinyatakan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mar 2017, 14:31 WIB
Tersangka kasus e-KTP, Andi Narogong. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Andi digelandang ke Gedung KPK Merah Putih Kamis 23 Maret 2017 malam dan keluar pada Jumat 24 Maret 2017 siang.

Saat keluar dari Gedung KPK, Andi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Andi tersenyum, meski sudah dinyatakan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Andi yang diapit petugas langsung dimasukkan ke mobil tahanan KPK. Saat awak media mencoba untuk mengambil gambar Andi, pengatur tender proyek e-KTP ini sempat bersuara.

"Sudah jangan berantem," kelakar Andi yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Andi Narogong langsung dibawa menuju ruang tahanan KPK di Gedung KPK Kavling C1, atau gedung KPK lama.

"Ditahan di Gedung KPK lama C1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media.

Penasihat hukum Andi, Samsul Huda juga belum mau banyak berkomentar terkait penahanan kliennya. "(Ditahan di) KPK. Nanti ya nanti," kata Samsul.

Andi Narogong disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR RI dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus ini, Andi Narogong dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya