Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Komisi VIII DPR-RI akhirnya sepakat memberlakukan tarif baru biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2017 sebesar Rp 34.890.312 per jemaah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (24/3/2017), biaya ibadah haji jadi naik sekitar Rp 249 ribu.
Advertisement
Komponen kenaikan biaya meliputi biaya untuk transportasi atau penerbangan, pemondokan, dan tunjangan hidup.
Sementara itu, jumlah kuota haji tahun ini kembali normal menjadi 221 ribu jemaah. Sebelumnya kuota haji dikurangi sekitar 20 persen seiring pembangunan di Masjidil Haram.
Perubahan ongkos naik haji ini tak mendapat interupsi dari berbagai fraksi di Komisi VIII DPR.
"Memang betul dari sisi nominal rupiahnya ada kenaikan sebesar Rp 249.008, tapi harus dicatat dan diingat bahwa sesungguhnya itu bukanlah kenaikan, karena tahun ini setidaknya ada 4 hal peningkatan kualitas pelayanan haji yang berdampak pada peningkatan biaya haji," jelas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Saksikan tayangan video pengumuman naiknya ongkos naik haji 2017.