Liputan6.com, Denpasar - Penasihat hukum pelapor kasus mempertanyakan kelanjutan perkara yang menjerat Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Pada kasus fitnah terhadap pecalang (petugas keamanan adat Bali) ini, polisi telah menetapkan Munarman sebagai tersangka.
Untuk itu, tim penasihat hukum pelapor yang berjumlah empat orang mendatangi Mapolda Bali, pukul 10.00 Wita, Jumat (24/3/2017).
Advertisement
"Kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pelecehan pecalang, karena sudah lama tidak ada kabar perkembangannya," kata juru bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika, Agus Nahak.
Menurut dia, semestinya setelah tersangka Munarman mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar itu, maka kasusnya sudah bisa dilanjutkan.
Namun, mereka tidak bisa bertemu dengan Direktur Reskrimsus Polda Bali, karena sedang melaksanakan tugas di luar kota. Lalu, mereka berusaha menemui Kabid Humas Polda Bali yang juga tidak ada di ruangan.
Oleh karena itu, seperti dilansir Antara, pihaknya berharap kasus yang melibatkan Juru Bicara FPI tersebut segera ditindaklanjuti dengan memberikan informasi perkembangan kasusnya kepada pelapor, korban dan masyarakat, sehingga ada kejelasan.
Kasus itu bermula dari video di YouTube yang diunggah Markaz Syariah berjudul "FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat" yang dijadikan bukti pelaporan di Polda Bali.
Pada video itu, Munarman menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang salat Jumat. Sejumlah ormas di Bali kemudian melaporkan pernyataan Munarman tersebut sebagai fitnah.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali 30 Januari 2017, Munarman membantah jika mendiskreditkan pecalang. Bahkan dia menilai berita tentang pecalang itu tidak berimbang.