Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian berkas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua tersangka berinisial E dan S ini merupakan mantan satpam MK yang telah dipecat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku mengaku mengambil berkas tersebut atas perintah pejabat eselon IV di MK. Diduga kuat, pejabat yang dimaksud adalah seorang Kasubag.
Advertisement
"Jadi kronologisnya dari kasus ini untuk sementara, bahwa ada pegawai dari MK tingkat Kasubag memerintahkan tersangka E ini untuk mengambil berkas," ujar Argo di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Menurut Argo, berkas pertama yang berhasil diambil merupakan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiya, Papua. Esoknya, pejabat setingkat kasubag itu memerintahkan S untuk mencari berkas sengketa pilkada secara acak.
"Yang diambil lalu difotocopy berkas dari pemilihan DIY, kemudian Salatiga, antara itu. Tersangka E dan S ini tahu-tahu ketemu malam-malam di MK. Kemudian E ini mengawasi S mengambil berkas," tutur dia.
Setidaknya ada empat berkas sengketa pilkada yang diambil secara acak. Namun Argo belum bisa merinci berkas dari daerah mana saja yang dicuri.
"Besoknya kemudian fotocopy ini diserahkan kepada seorang Kasubag ini di kawasan Gedung RRI," ucap Argo.
Polisi belum mengetahui secara pasti motif pencurian berkas-berkas sengketa pilkada ini. Namun dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Rudi untuk mengonfirmasi keterangan dua tersangka yang telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Kasus dugaan pencurian ini bermula saat pengacara penggugat dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo hendak memperbaiki berkas asli sengketa pilkada yang mereka serahkan ke MK. Namun MK tak bisa memberikan berkas yang dimaksud karena hilang.
Beberapa hari setelah peristiwa ini mencuat, MK memecat empat pegawainya. Dua orang diketahui bekerja sebagai satpam, seorang PNS bernama Sukirno dan Kasubag Humas bernama Rudi Harianto.