Liputan6.com, Jakarta Pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyambut baik pengesahan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 11 tahun 2017 tentang keagenan kapal.
Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan penantian pengusaha berlangsung sejak pemberlakuan Undang-Undang pelayaran no 17 tahun 2008. Sebab salah satu pasal dalam undang-undang tersebut belum memiliki aturan yang jelas yaitu tentang keagenan kapal.
"Kita sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merespon keinginan para pengusaha kapal dengan menerbitkan PM no.11 tahun 2017 ini pada pertengahan Maret lalu," kata dia di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengaku, kelahiran aturan ini memberikan kelegaan dan kekhawatiran. Lega bahwa akhirnya pemerintah berhasil menerbitkan peraturan sebagai turunan dari suatu Undang-undang, namun dengan sedikit kekhawatiran.
Pengusaha mengkhawatirkan akan timbul banyak perusahaan keagenan baru, yang sebenarnya baik bagi perusahaan pelayaran dengan berbagai pilihan, namun memberikan peluang terjadinya kompetisi yang tidak sehat.
"Hal ini seperti perusahaan keagenan kapal di Indonesia yang tidak harus mempunyai kapal dan memiliki modal usaha yang kecil. Sebab jika agen kapal tidak diwajibkan memiliki kapal maka bukan tidak mungkin pengusaha akan memilih menjadi agen kapal saja. Dan ini akan membuat persaingan kurang sehat pada industri pelayanan nasional," dia menjelaskan.
Walaupun demikian, kata Carmelita ini semua akan kembali pada perusahaan pelayaran asing maupun nasional yang harus pandai-pandai memilih perusahaan keagenan yang reputable untuk mengageni kapal miliknya agar tidak terbengkalai.
Dia mengakui, bahwa bagi pemilik kapal yang dikehendaki adalah bukan hanya terkait efisiensi biaya, namun juga waktu sehingga hal tersebut dapat meningkatkan operasional perusahaan pelayaran tersebut.