Segmen 2: Tersangka hingga Penyidikan Kasus E-KTP

KPK resmi menahan Andi Narogong terkait kasus E-KTP. Sementara itu, KPK bakal menetapkan tersangka baru kasus E-KTP.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mar 2017, 02:36 WIB
KPK resmi menahan Andi Narogong terkait kasus E-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus E-KTP. Sebelumnya, Andi Narogong diperiksa selama sekitar 15 jam.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi E-KTP tak berhenti pada Andi Narogong. Bila mendapatkan alat bukti yang kuat KPK akan menetapkan tersangka baru.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya