Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus E-KTP. Sebelumnya, Andi Narogong diperiksa selama sekitar 15 jam.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi E-KTP tak berhenti pada Andi Narogong. Bila mendapatkan alat bukti yang kuat KPK akan menetapkan tersangka baru.
Advertisement
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.