Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta dua kepala daerah di Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati Bogor (Perbup), yang mengatur operasional transportasi berbasis aplikasi online khusus kendaraan roda dua.
Hal ini mengingat ojek online tidak diatur dalam UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan maupun revisi Permenhub No 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Di peraturan menteri yang baru direvisi hanya mengatur taksi online. Untuk aturan ojek online sedang digodok pemerintah. Sambil menunggu, jadi pemerintah daerah untuk menerbitkan Perwali atau Perbup," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemehub, Pudji Hartanto Iskandar di Balai Kota Bogor, Jumat, 24 Maret 2017.
Dasar hukum untuk menerbitkan Perwali dan Perbup bisa mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. "Lewat UU Otonomi Daerah, pemerintah daerah yang mengatur pembagian zona, kuota, keamanan dan ketertiban berkaitan dengan ojek online," katanya.
Alasan Kemenhub mendesak dua kepala daerah itu segera menerbitkan regulasi tentang ojek online karena Bogor bisa jadi pilot project sebelum revisi Permenhub itu diberlakukan 1 April.
Karena, hingga saat ini belum ada satupun pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki aturan tentang transportasi berbasis aplikasi daring tersebut.
"Saya sudah tanya ke beberapa kepala daerah di Indonesia itu belum ada yang buat aturan itu. Tapi tadi pak wali kota dan bupati janji akan segera menyelesaikan aturan tentang operasional ojek online," terangnya.
Setelah Permenhub 32/2016 selesai direvisi, lanjut Pudji, banyak pihak yang menanyakan terkait aturan ojek online. Sebab, dalam UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tidak mengatur tentang angkutan umum penumpang roda dua.
"Tapi karena ojek online sudah marak atas dasar kebutuhan, jadi pemerintah sekarang sedang menggodok bagaimana mengatur roda dua angkutan umum penumpang," terangnya.
Advertisement
Terhambat Data Pengojek Online
Pudji mencontohkan, uji KIR transportasi online nantinya diatur oleh pemerintah daerah. Dengan begitu dari retribusi uji KIR dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Transportasi online itu nanti harus ikut uji KIR dan diberi stiker khusus dan dikenakan pajak," ujar dia.
Dalam revisi permenhub juga ada point penting yaitu akses digital dashboard (data perusahaan aplikasi). Sebelum regulasi itu direvisi, Kemenhub mengaku kesulitan untuk mendapatkan data, salah satunya jumlah data driver transportasi online yang beroperasi, data perusahaan aplikasi.
"Digital dashboard ini untuk mengawasi agar kita juga bisa tahu mana yang sudah dapat izin dan yang belum dapat izin tapi sudah dapat aplikasi. Selama ini kan tidak tahu," beber dia.
Dengan adanya akses data dashboard itu tentu akan memudahkan pemerintah memberikan sanksi kepada mitra maupun penyedia jasa aplikasi tersebut.
"Untuk penegakan hukum terhadap perusahaannya itu dilakukan Kominfo atas rekomendasi Kemenhub," kata dia.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi kepada perusahaan transportasi berbasis aplikasi yang melakukan pelanggaran.
"Kami sih siap. Tapi itu harus atas permintaan dari Kemenhub. Sanksinya paling tegas pemblokiran," Samuel menjelaskan.
Advertisement