Menkumham: Presiden Bakal Luncurkan Paket Reformasi Hukum

Paket reformasi hukum ini dikeluarkan karena lemahnya sistem penegakan hukum di Tanah Air.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mar 2017, 06:13 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Medan - Setelah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, Presiden Joko Widodo akan meluncurkan paket reformasi hukum. Paket kebijakan hukum ini dikeluarkan karena lemahnya sistem penegakan hukum di Tanah Air.

"Paket reformasi hukum jilid pertama terkait dengan pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, dan reformasi lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Medan, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 25 Maret 2017.

Paket reformasi hukum itu, kata dia, juga berkaitan dengan pengurusan remisi atau bebas bersyarat yang sudah bisa dilakukan secara online, dan layanan kekayaan intelektual yang pelayanannya juga secara real time serta bersifat online.

"Kemudian, layanan pengurusan dokumen kewarganegaraan secara elektronik, percepatan SIM, STNK dan BPKB, penyederhanaan penyelenggaraan sidang tilang karena sidangnya dapat dilakukan dimanapun," ujar Yasonna.

Sementara, lanjut dia, paket reformasi hukum jilid kedua terkait dengan penataan regulasi, pemberian bantuan hukum, dan pengembangan polisi masyarakat.

Menurut dia, paket reformasi hukum ini, antara lain untuk mereformasi mental aparat. Pemerintah berharap hal tersebut dapat mengembalikan kepercayaan publik.

"Perubahan perilaku aparat diharapkan dapat terjadi dan bersifat permanen," ucap Menkumham.

Yasonna mengatakan upaya tersebut merupakan penjabaran dari nawacita, khususnya pada poin, "Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh negara."

Juga cita untuk "Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum, bermartabat dan terpecaya" dan "Melakukan revolusi karakter bangsa."

"Kepercayaan publik, mewujudkan keadilan serta kepastian hukum mempunyai kaitan yang erat dalam proses penegakan hukum di Indonesia, dimana munculnya kepercayaan publik (trust) adalah bagian dari aspek kemanfaatan dalam penegakan hukum," kata Yasonna.

Dia menjelaskan, salah satu proses yang dilakukan dalam penataan regulasi adalah dengan cara melakukan deregulasi terhadap perundang-undangan yang dianggap bermasalah dan tumpang tindih.

Pada sektor riil, keberadaan peraturan perundang-undangan yang bermasalah jelas-jelas akan dapat menghambat pergerakan roda perekonomian dan iklim investasi di Indonesia.

Hanya saja, deregulasi tersebut harus dilakukan secara bijaksana, sehingga tidak berbalik pada munculnya kondisi "kekosongan hukum" di masyarakat.

Selain, melakukan deregulasi, upaya penataan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan mewujudkan pembentukan aturan yang berkualitas.

"Ke depan pembentukan perundang-undangan tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses memproduksi peraturan perundang-undangan. Tetapi harus dimaknai sebagai manajemen penyusunan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari tahapan perencanaan sampai dengan evaluasi," kata Menkumham.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya