Mantan Anak Buah Dahlan Iskan Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan anak buah Dahlan Iskan juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 2.689.284.899.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Mar 2017, 23:04 WIB
Terdakwa Dahlan Iskan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Mantan anak buah Dahlan Iskan saat menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 24 Maret 2017.

JPU menilai mantan Kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha Wishnu Wardhana tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. JPU juga berpendapat terdakwa kasus penjualan aset PT PWU selaku BUMD Provinsi Jatim tidak mengakui perbuatannya dan terkesan berbelit-belit.

Namun, JPU menilai hal yang meringankan terdakwa di antaranya bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah terlibat proses maupun dihukum, dan terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga.

Akibat perbuatannya, Wisnu dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan terdakwa selama terdakwa menjadi tahanan, dan denda sebesar Rp 75 juta subsider enam bulan," tutur Jaksa Trimo di hadapan Ketua Majelis Hakim Tahsin.

Selain itu, lanjut Trimo, Wisnu dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.689.284.899. Jika tidak dibayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda mantan anak buah Dahlan Iskan itu disita jaksa.

"Namun apabila tidak punya harta benda, maka diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan," ucap Trimo.

Usai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pengacara terdakwa Dading P. Hasta menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU. Ketua majelis hakim Tahsin memberikan waktu seminggu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

"Jika dalam sepekan tidak mengajukan nota pembelaan, maka, saya anggap tidak mengajukan pembelaan," ujar Tahsin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya