Liputan6.com, Garut - Di usianya yang menginjak 83 tahun, seorang ibu di Garut, Jawa Barat dituntut oleh anak dan menantunya ke pengadilan. Wanita malang itu dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Dari perkawinannya, Siti Rokayah memiliki 11 anak. Anak ke-9 lah yang membuatnya harus menjadi pesakitan di usia senjanya.
Advertisement
Menurut Yani Suryani dan menantunya Handoyo, Siti Rokayah dianggap bertanggung jawab atas utang senilai Rp 42 juta yang merupakan pinjaman kakak penggugat, yaitu anak nomor enam. Padahal Rokayah hanya bertindak sebagai peminjam dengan barang jaminan sertifikat tanah.
"Yang dijaminkannya juga sertifikat milik ibu saya. Dan sebetulnya itu juga belum bisa dijadikan jaminan. Karena janjinya meminjamkan Rp 42 juta supaya sertifikat diambil, itu cuma ngasihnya setengahnya. jelas Eep Suhendi, anak tergugat, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (25/3/2017).
Kasus perdata ini mendapat perhatian dan pendampingan dari Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A).
Tim menilai, gugatan anak kandung dan sang menantu terhadap ibunya merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia berdasarkan Undang-undang perlindungan lansia nomor 43 Tahun 2004.
Saksian video gugatan anak kandung dan menantu kepada sang ibu.