Liputan6.com, Purwakarta - Siti Rokayah alias Amih (83), warga Garut, Jawa Barat, yang digugat Rp 1,8 miliar oleh anak kandungnya baru-baru ini meminta bantuan hukum dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
"Ibu Amih memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasusnya," kata Dedi, Sabtu (25/3/2017).
Amih memberikan kuasa itu saat staf pria yang akrab disapa Kang Dedi itu mengunjungi kediaman Siti Rokayah pada Jumat malam, 25 Maret 2017. Dalam pertemuan itu, Dedi menyerahkan uang Rp 20 juta untuk membayar utang yang menjadi pemicu gugatan ke anaknya.
Dedi juga berencana akan pergi ke Garut sore ini untuk menemui anak yang menuntut ibu kandungnya tersebut. Ia akan membujuk agar kasus di pengadilan tidak dilanjutkan.
"Saya akan ajak dialog, mengingatkan sebagai anak ataupun sahabat. Saya juga akan bertanya, berapa yang harus dibayar. Kalau angkanya rasional, saya akan membayarnya," kata Dedi.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Dedi, jika berdasarkan perhitungan bank, perhitungan utang Ibu Amih sebesar Rp 20 juta dikalikan dengan bunga bank berapa tahun tidak akan sampai angka Rp 1,8 miliar.
Dedi juga menilai gugatan yang dilayangkan anak kandung Siti Rokayah sangat di luar akal sehat. Ia meyakini lazimnya anak selalu ingin berbakti dan membahagiakan ibunya, termasuk dirinya.
"Terus terang, saya menangis waktu dengar cerita ini, kemudian saya langsung menugaskan orang untuk bertemu ibu Amih," ujar Dedi.
Ketika berurusan dengan kaum ibu, Dedi mengaku sangat reaktif. Dia mengaku sangat mengagumi ibunya mengingat sang ibu menjadi tulang punggung keluarga, berkorban untuk keluarga tanpa mengeluh.
Maka itu, apapun yang dia lakukan dalam konsep kepemimpinan, termasuk membangun Kabupaten Purwakarta, tidak pernah lepas dari manajemen ibu atau biasa dsebutnya sebagai manajemen Indung.
"Ya guru saya adalah ibu saya, jadi ibu segalanya bagi saya," kata Dedi sambil menahan air mata.