Jurus Kejaksaan Agung Usut Kasus Korupsi Mobil Listrik

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan BPKP terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTTT APEC 2013 di Bali.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mar 2017, 20:07 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Pada kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Saya sudah komunikasi dengan Kepala BPKP," kata Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/3/2017).

Menurut dia, ini sekaligus guna menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum mantan Menteri BUMN itu. Yusril menyatakan, Kejaksaan Agung harus mendapatkan bukti baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam pengadaan mobil listrik dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor 04 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 mengatur, ada tidaknya kerugian negara harus didasarkan atas hasil pemeriksaan keuangan atau audit pengelolaan keuangan negara yang oleh BPK sebagai instansi yang memiliki kewenangan konstitusional dinyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Namun, BPKP itu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi sebagai tersangka. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu dalam putusan kasasi MA, dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada kasus itu, Kejagung juga telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Putusan MA atas Dasep Ahmadi menyebutkan, mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka tersebut, kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu ditolak majelis hakim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya