Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ridho pun ditangkap penyidik Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017) lalu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menjelaskan kalau penangkapan Ridho Rhoma ini disertai bukti. "Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," jelas AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Hingga kini, Ridho Rhoma masih diinterogasi. Pihak kepolisian juga mendalami kasus ini termasuk asal barang bukti yang didapat oleh Ridho.
"Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat darimana barang (narkoba) itu," lanjut AKBP Suherman. Sayangnya, AKBP Suhermanto masih enggan menjelaskan kronologis penangkapan pelantun Menunggu ini.
Ridho Rhoma memulai kariernya sebagai pedangdut pada 2009 lalu. Kala itu ia diajak sang ayah, Rhoma Irama untuk tampil di atas panggung.
Namun sejak kecil, pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama sudah akrab dengan musik dangdut. Dan pertama kali dirinya naik panggung saat duduk di bangku SMP.
Pada 22 Januari 2009, Ridho Rhoma yang membentuk band dengan aliran pop dangdut meluncurkan album perdana bersama Sonet 2 Band.