Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hero Henrianto Bachtiar dan jajaran mengunjungi lokasi pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Bekasi Utara Kota Bekasi. Kunjungan ini sebagai respons cepat pasca kericuhan antara ormas Islam dengan pihak kepolisian.
Advertisement
Dalam kunjungan itu, Irjen Iriawan terlihat berdialog dengan perwakilan jemaat katolik Gereja Santa Clara. Dalam dialog, Irjen Iriawan sempat menanyakan IMB dan latar belakang berdirinya gereja.
Pihak kepolisian mengaku akan segera melakukan sejumlah evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu pascabentrokan tersebut. Termasuk juga melakukan pengecekan dokumen terkait seperti izin dan tanda tangan warga yang menyetujui berdirinya gereja di area seluas 6.500 meter persegi tersebut.
"Ya kapolda tentunya yang pertama melihat fisik lokasi dari segi pembangunan, kemudian sekaligus menanyakan surat-surat semuanya daripada pembangunan. Pertama perizinan kepada warga setempat seperti apa, jadi kita akan menanyakan semuanya dan meminta dokumen-dokumen kembali yang sudah pernah dilakukan, sehingga kita bisa melakukan kebijakan lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono, saat ditemui di lokasi, Sabtu (25/3).
Sementara itu, pihak jemaat menegaskan akan segera memberikan sejumlah surat dukungan tanda tangan sebagai syarat pendirian gereja, dan surat-surat terkait yang dibutuhkan tersebut kepada pihak kepolisian.
Pihak jemaat juga meminta jaminan perlindungan kepada petugas agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
Sekelompok orang yang tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB), serta Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, sebelumnya menggelar demonstrasi di depan Gereja Santa Clara, Jumat 24 Maret 2017. Unjuk rasa berlangsung ricuh. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata ke arah massa yang berusaha mendobrak masuk ke lingkungan gereja.
Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Bekasi mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap Gereja Santa Clara. Namun, Pemkot Bekasi menolak tuntutan itu.