Ridho Rhoma 2 Tahun Konsumsi Narkoba, Rhoma Irama Kecolongan?

Ridho Rhoma mengaku menggunakan narkoba agar tidak cepat mengantuk.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 26 Mar 2017, 13:30 WIB
Ridho Rhoma mengaku menggunakan narkoba agar tidak cepat mengantuk.

Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma, putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Berita ini menjadi kian besar setelah Ridho Rhoma mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak dua tahun belakangan, dalam pemeriksaan awal kepolisian. Menurut pengakuan Ridho dalam pemeriksaan ini, ia menggunakannya agar bisa bekerja maksimal.

‎"Alasan biar tidak cepat ngantuk," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Hari Langie, dalam sebuah konferensi pers.

Dari tangan Ridho Rhoma dan rekannya berinisial MS, polisi menyita 0,7 gram sabu serta beberapa butir obat terlarang dan alat hisap sabu

Rhoma Irama, seperti diberitakan Hot Shot di SCTV, mengaku tidak mengetahui bahwa selama ini putranya terjerat barang haram tersebut.

"(Tahu) baru ini saja, baru sekarang, (sebelumnya) saya enggak pernah tahu," terang Rhoma Irama di Polres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.

Raja Dangdut yang identik dengan gitar 'buntung'-nya ini mengaku sangat terpukul dengan kasus yang menimpa putra hasil pernikahannya dengan Marwah Ali itu.

"Terus terang sebagai orangtua merasa sedih, kasihan sama dia. karena Ridho adalah korban yang sekian puluh juta dari narkoba," tambahnya.

Meski begitu, Rhoma menegaskan akan tetap patuh pada proses yang berjalan."Saya akan taat pada proses hukum, sepertinya akan direhabilitasi, karena dia bukan pengedar, hanya pengguna."

Ridho Rhoma (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial S. Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, baik Ridho Rhoma dan S, positif menggunakan sabu.

Ridho Rhoma dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya