Liputan6.com, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Barat kembali membubarkan kampanye tak berizin. Sebelumnya, kubu Anies-Sandi, kini giliran kubu Ahok-Djarot yang dibubarkan.
Acara kampanye pasangan calon nomor urut dua di Tamansari, Jakarta Barat itu dibubarkan paksa Panwaslu. Mereka yang sudah memakai baju kotak-kotak itu akhirnya pulang satu-satu.
Advertisement
"Sosialisasi programnya tak punya surat pemberitahuan, sudah dibubarkan oleh Panwascam Tamansari," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi di Jakarta, Minggu malam 26 Maret 2017.
Puadi menerangkan, awalnya puluhan orang berbaju kotak-kotak, berkumpul di RT 003/RW 01, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari. Saat Panwascam menyambangi tempat sosialisasi, ternyata tim kampanye itu tak punya surat ijin apapun.
"Semua kegiatan Paslon harus ada pemberitahuannya, kalau tak terjadwal dan tak ada pemberitahuan ke Polda, KPU, dan Bawaslu, maka kami berhak membubarkan," terang Puadi.
Puadi menyebut, tindakan Panwaslu itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 65 Ayat 3.
"Kalau tak ada pemberitahuan, maka harus kita bubarkan," ucap Puadi.
Minggu lalu, kegiatan berobat gratis yang dilaksanakan pasaangan calon Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor urut tiga Anies-Sandi juga dibubarkan Panwaslu Jakarta Barat.