Liputan6.com, Jakarta - Empat hari jelang program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir, nilai harta yang dideklarasikan maupun uang tebusan terus merangkak naik. Hingga saat ini, harta warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan melalui tax amnesty mencapai Rp 4.640 triliun dengan nilai tebusan Rp 108 triliun.
Dari data dashboard tax amnesty yang dikutip di laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Senin (27/3/2017) pukul 09.30 WIB, jumlah wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) sejak Juli sampai dengan sekarang ini sebanyak 813.530 WP. Sementara, jumlah SPH yang masuk 852.400 WP.
Dirinci lebih detail, nilai deklarasi harta berdasarkan SPH yang masuk sudah mencapai Rp 4.640 triliun. Nilai itu terdiri dari deklarasi di dalam negeri sebesar Rp 3.467 triliun, senilai Rp 1.027 triliun merupakan pengungkapkan harta di luar negeri, dan repatriasi atau pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri sebesar Rp 146 triliun.
Baca Juga
Advertisement
Dari jumlah uang pinalti yang dibayarkan WP dalam program tax amnesty berdasarkan SPH sebesar Rp 108 triliun, paling besar berasal dari WP Orang Pribadi Non-UMKM senilai Rp 87,7 triliun. Kemudian, Rp 13,2 triliun dari WP Badan Non-UMKM, sebesar Rp 6,86 triliun dari WP OP UMKM, serta WP Badan UMKM membayar tebusan senilai Rp 494 miliar.
Dilihat dari realisasi penerimaan pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp 122 triliun, berasal dari pembayaran tebusan tax amnesty Rp 108 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,3 triliun, dan pembayaran bukti permulaan senilai Rp 1,05 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terus menggugah minat masyarakat untuk ikut tax amnesty di periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
"Tarif 5 persen di periode akhir ini saja masih murah, seperlima dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Indonesia menerapkan tarif tebusan tax amnesty paling murah di dunia. Bahkan untuk repatriasi dana, tarif pinalti yang dikenakan hanya 2 persen, 3 persen, dan 5 persen. Tarif ini tercantum di Undang-Undang Tax Amnesty.
"Tidak ada yang sekecil itu untuk tarif tebusan di dunia, apalagi tarif repatriasi. Jadi ini hasil yang kita peroleh, bukan karena gagal mencapai uang tebusan, tapi karena tarif tax amnesty kita yang sangat murah," dia mengatakan.