Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma masih terus bergulir. Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan, menjelaskan rangkaian proses hukum yang sudah dijalani anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu. Salah satunya didapat dari rekonstruksi penangkapan.
"Kita sudah melakukan rekonstruksi saat penangkapan, ada 13 adegan," tutur AKBP Adex Yudiswan di Polres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ia menambahkan, selama proses rekonstruksi tersebut, baik Ridho Rhoma maupun saksi mengakui kebenarannya, sehingga proses rekonstruksi berjalan baik. "Semuanya di-iya-kan dan disetujui RR dan saksi sehingga berjalan dengan baik," tambahnya.
AKBP Adex menjelaskan, saat ini Ridho Rhoma masih berstatus sebagai tahanan Polres Jakarta Barat. Penahanan dirinya dilakukan untuk menelusuri lebih dalam terkait kasus narkoba yang membelitnya.
"RR ada di dalam, proses penyidikan sudah dilakukan, tapi untuk penangkapan tetap butuh penyelidikan," jelas dia.
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial MS. Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, baik Ridho Rhoma dan MS, positif menggunakan sabu.
Karena kasus ini, pelantun lagu "Moving On" itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.