Bawaslu: Istri Ahok Tak Terbukti Langgar Pemilu

Panwaslu Jakarta Timur mengatakan warga tak bisa membuktikan pelanggaran pemilu yang dilakukan istri Ahok, Veronica Tan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Mar 2017, 14:04 WIB
Istri Ahok, Veronica Tan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, menyatakan tak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh istri Ahok, Veronica Tan. Keputusan ini dilakukan setelah panwaslu menggali dugaan pelanggaran kampanye ketika Veronica menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Kamis 16 Maret 2017.

"Itu keputusan Panwaslu Jakarta Timur, bahwa tidak terbukti (melanggar kampanye)," ujar Mimah kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Mimah mengatakan, usai peristiwa itu, Bawaslu akan mengeluarkan imbauan kepada lurah, RT, RW dan posyandu di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, untuk hati-hati jika menerima bantuan.

Selain itu, Bawaslu juga akan memberikan imbauan kepada Partai Nasdem. Sebab, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan istri Ahok itu terjadi ketika ia memberikan sumbangan korban banjir bersama perempuan-perempuan Partai Nasdem.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur, Sahroji, mengatakan keputusan bahwa Veronica Tan tak melanggar pemilu setelah melakukan klarifikasi kepada warga.

"Ini kan berdasarkan laporan warga, kami klarifikasi ke warga. Tetapi mereka tidak punya bukti, padahal awalnya mereka mengaku punya bukti," kata Sahroji.

Sementara bukti lain mengatakan, Veronica Tan tidak berkampanye di posyandu. Di sana, dia hanya menyampaikan soal kesehatan balita dan ibu. "Penyampaian kampanye tidak bisa dibuktikan," tandas dia.

Sahroji mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika ingin menyumbang.

"Jangan dibagikan di posyandu. Silakan ke masyarakatnya. Nanti bisa disalahartikan," ujar Sahroji.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya