Liputan6.com, Jakarta - KPK menegaskan tidak ada tekanan saat anggota Komisi V DPR RI Miryam S. Haryani diperiksa sebagai saksi oleh penyidik soal aliran dana pada kasus e-KTP.
"Ada rekamannya (saat Miryam diperiksa penyidik), dan kita simpan rekamannya dengan sampai saat ini," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Advertisement
Basaria pun menyatakan siap menayangkan video rekaman pemeriksaan politikus dari Partai Hanura itu. "Kalau memang dibutuhkan (rekamannya), kita akan munculkan (dalam persidangan)," kata Basaria.
Hal ini, kata Basaria, dilakukan KPK untuk membuktikan bahwa selama proses pemeriksaan, penyidik KPK tidak pernah melakukan penekanan dan ancaman terhadap saksi-saksi.
Sebelumnya, dalam persidangan ketiga kasus e-KTP, Miryam memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Dia mengaku selama pemberian keterangaan terkait kasus ini ke KPK, dia diancam oleh penyidik.
Selain itu, Miryam menyatakan mencabut semua pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaannya terkait kasus e-KTP.
Menurut dia, pernyataan yang sudah tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.
"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (50 Juta dari Ketua Komisi II)," kata dia sambil menangis.