Liputan6.com, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tindak pidana perdagangan orang secara online untuk eksploitasi seksual atau prostitusi online.
"Tersangka RW menawarkan wanita untuk eksploitasi seksual melalui akun Facebook," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Advertisement
Dikutip dari Antara, Budi menjelaskan RW memperdagangkan korban SV dan SL dengan cara mengeksploitasi seksual dengan bayaran Rp 1,5 juta per orang.
Kepala Unit Kriminal Umum Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Mahendra mengungkapkan tersangka RW menawarkan jasa seksual melalui akun Facebook.
Awal terbongkarnya prostitusi online tersebut saat polisi bertransaksi langsung dengan RW, selanjutnya tersangka menawarkan dua wanita SV dan SL dengan tarif Rp 1,5 juta per orang.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka saat mengantarkan dua wanita di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/3).
Reza menuturkan, RW memasang foto sejumlah wanita untuk ditawarkan kepada pelanggan yang berminat berhubungan intim pada akun Facebook.
"Tersangka mencantumkan nomor telepon selular dan sudah beroperasi sekitar setahun," ujar Reza.
Dia menambahkan, tersangka memotong tarif sebesar Rp 750 ribu per orang sebagai biaya jasa ditambah potongan lain.
Diungkapkan Reza, tersangka mendapatkan korban setelah berkenalan kemudian menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan perdagangan orang secara online atau prostitusi online.