Polda Metro Belum Terima Pemberitahuan Aksi 313

Argo belum dapat memastikan apakah nantinya polisi akan memberikan izin penyelenggaraan Aksi 313 itu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Mar 2017, 21:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar rencana aksi 313 yang berlangsung Jumat 31 Maret 2017 mendatang beredar luas di media sosial. Kegiatan itu disebut merupakan kelanjutan dari aksi 212 yang digelar di Monas pada 2 Desember 2016 lalu.

Namun hingga saat ini, polisi belum menerima surat pemberitahuan tentang rencana aksi tersebut. Polisi juga belum mengetahui tujuan dan tuntutan aksi tersebut.

"Sampai sekarang masih menunggu pemberitahuan yang masuk. Ngapain lagi sih?" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Argo belum dapat memastikan apakah nantinya polisi akan memberikan izin penyelenggaraan Aksi 313 itu. "Nanti kita lihat perkembangannya," ucap dia.

Argo menuturkan, polisi tidak bisa melarang aksi penyampaian pendapat di muka umum selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Kendati, pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat tidak menyusupi kegiatan tersebut dengan isu-isu politik.

Apalagi, kata dia, saat ini Jakarta tengah menghadapi tahapan Pilkada DKI putaran kedua. Pihaknya berharap masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Ibu Kota.

"Kegiatan politik di Jakarta ini biarlah berjalan sendiri, tidak usah ditambahi dengan kegiatan yang perkeruh suasana. Biar pilkada berjalan sesuai aturan yang ada," ucap Argo.

Dalam beberapa poster yang beredar di sejumlah media sosial, Aksi 313 ini akan diawali dengan Salat Jumat di Masjid Istiqlal. Selanjutnya massa akan dikerahkan menuju depan Istana Merdeka.

Mereka menuntut agar terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Jabatan Ahok sendiri saat ini telah nonaktif setelah memasuki masa kampanye Pilkada DKI putaran kedua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya