Liputan6.com, Jakarta Sidang keempat kasus e-KTP, dengan saksi Anggota DPR dari Partai Hanura Miryam S. Haryani dan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK batal. Hal ini lantaran anggota Komisi V DPR itu dikabarkan sedang sakit.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku tetap menghormati setiap keputusan yang diambil Miryam. Namun, pada sidang keempat ini, KPK ingin membuktikan bahwa selama penyidikan, penyidik KPK tidak pernah melakukan penekanan terhadap saksi-saksi.
Advertisement