Segmen 3: Sidang Korupsi E-KTP hingga Pesta Miras di Kantor BKD

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ditunda. Sementara pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pesta miras.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mar 2017, 08:05 WIB
Suasana saat sidang lanjutan dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, ditunda. Seharusnya majelis hakim mengkonfrontasi penyidik KPK dengan saksi yang mencabut BAP pekan lalu, Miryam Haryani.

Sementara itu, Bupati Tasikmarah mengancam para pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), gaji dan honor tidak akan dikeluarkan sebelum adanya penjelasan siapa yang melakukan pesta miras dan obat terlarang dalam Kantor BKD.

Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya