Berkah Nyepi, 23 Napi Hindu di Jatim Dapat Remisi

Remisi merupakan hak narapidana. Karenanya di Hari Raya Nyepi ini ada 23 napi yang sudah memenuhi syarat dan berhak dapat remisi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Mar 2017, 12:01 WIB
Di Hari Raya Nyepi ini ada 23 napi yang sudah memenuhi syarat dan berhak dapat remisi. (Liputan6.com/Dian Kuniawan).

Liputan6.com, Sidoarjo - Sebanyak 23 narapidana (napi) beragama Hindu se-Jawa Timur mendapatkan berkah di Hari Raya Nyepi . Mereka mendapat remisi dalam rangka perayaan Nyepi tahun ini.

"Dalam rangka hari keagamaan Nyepi, ada 23 Napi se-Jatim yang mendapat remisi," kata Kabid Pembinaan dan Pengentasan Anak Registrasi dan Informasi Kemenkumham Jatim, Indra Sofyan usai acara penyerahan remisi khusus keagamaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Senin, 27 Maret 2017.

Menurut dia, remisi merupakan hak narapidana. Namun, napi yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan yang ada. Di antaranya, menjalani hukuman maksimal 6 bulan dan napi tersebut tidak pernah melanggar selama di dalam lapas.

"Untuk tahun ini yang mendapatkan remisi bervariasi. Ada yang 15 hari hingga dua bulan," kata Indra.

Kepala Lapas Porong, Riyanto mengungkapkan untuk tahun ini, ada tiga napi yang berasal dari Lapas Porong yang dapat remisi keagamaan Nyepi. Pihaknya juga akan memfasilitasi para napi yang hendak Nyepi.

"Hanya ada tiga. Dan akan kami fasilitasi kalau ada napi yang melaksanakan kegiatan Nyepi," ujar Riyanto.

Adapun 23 napi yang mendapat remisi berkah Nyepi itu berasal dari sejumlah lapas. Diantaranya, 1 Napi Lapas Kelas I Madiun, 5 Napi Lapas Malang, 3 Napi Lapas Porong, 1 Napi Lapas Kelas II Kediri. 4 Napi Lapas Kelas II Madiun, 3 Napi Lapas Kelas II Banyuwangi. 1 Napi Lapas Kelas II Lumajang, 4 Napi Lapas Kelas II Ngawi, dan 1 Napi Rutan Kelas I Surabaya Medaeng.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya