Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap membuka layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan pengampunan pajak (tax amnesty) di libur nasional Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 28 Maret ini.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman DJP Nomor PENG-01/PJ.09/2017 tentang Layanan Jam Kerja Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Amnesti Pajak.
"Dalam rangka meningkatkan layanan penyampaian SPT Tahunan dan Pelayanan Amnesti Pajak Periode III, dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka layanan dimaksud pada tanggal 28 Maret 2017," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (28/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Hestu menjelaskan, sejumlah layanan yang buka pada hari ini antara lain, pertama, seluruh Kantor Pelayanan Pajak mulai dari pukul 08.00-21.00 waktu setempat, untuk layanan SPT dan Amnesti Pajak
Kedua, seluruh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pusat DJP mulai dari pukul 08.00-1.00 waktu setempat, untuk layanan Amnesti Pajak. Ketiga, pengumuman ini tidak berlaku untuk Kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram).
"Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya," tandas Hestu.
Untuk diketahui, hingga akhir pekan lalu, wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2016 sebanyak 6,2 juta. Dari jumlah itu, 5 juta WP menyampaikan SPT pajaknya menggunakan e-Filing.
"Update-nya sudah 6,2 juta SPT disampaikan sampai kemarin, dan 5 juta di antaranya e-Filing," kataHestu Yoga.
Sedangkan untuk wajib pajak yang ikut tax amnesty dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) sejak Juli sampai dengan sekarang ini sebanyak 813.530 WP. Sementara, jumlah SPH yang masuk 852.400 WP.
Lebih detail, nilai deklarasi harta berdasarkan SPH yang masuk sudah mencapai Rp 4.640 triliun. Nilai itu terdiri dari deklarasi di dalam negeri sebesar Rp 3.467 triliun, senilai Rp 1.027 triliun merupakan pengungkapkan harta di luar negeri, dan repatriasi atau pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri sebesar Rp 146 triliun. (Dny/Gdn)