Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh ahli akan dihadirkan dalam sidang Ahok. Sidang ke-16 ini akan berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Anggota Tim Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, menuturkan dua dari tujuh ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang Ahok kali ini telah di-BAP.
Advertisement
"Keduanya yaitu Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa yang merupakan Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta. Kemudian Risa Permana Deli, Ahli Psikologi Sosial dari Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa," ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Maret 2017.
Sedangkan ahli lainnya, yang tidak di-BAP adalah Hamka Haq yang merupakan ahli agama Islam yang menjabat sebagai Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Juga ahli agama Islam, KH Masdar Farid Mas'udi yang menjabat Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Berikutnya Muhammad Hatta, yang merupakan Ahli Hukum Pidana. Beliau Praktisi Hukum dan Pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Juga I Gusti Ketut Ariawan yang Ahli Hukum Pidana. Dia merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar. Dan kemudian, Sahiron Syamsuddin sebagai Ahli Agama Islam. Dia Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," jelas dia.
Pada sidang tersebut tim penasihat hukum juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana, Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di sidang Ahok.