Liputan6.com, Jakarta - Simpati terus mengalir bagi Siti Rukhayah, nenek berusia 84 tahun yang digugat Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, oleh anak dan menantunya. Upaya mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu berakhir buntu.
Sementara itu, anak dan menantu yang bersengketa dengan Siti Rukhayah, akhirnya membuka diri. Sang anak dan menantu yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat mengaku kasus yang menimpa mereka adalah kasus utang piutang antara kakak dan adik yang melibatkan orangtua dan mertua.
Advertisement
Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.