Pencabutan Subsidi Listrik Dorong Perilaku Efisien

Penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Mar 2017, 09:45 WIB
Penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan jika pencabutan subsidi listrik pada golongan 900 Volt Amper (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) justru akan membuat konsumsi listrik golongan tersebut menjadi lebih efisien.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian‎ ESDM Jarman mengatakan, dengan dicabutnya subsidi listrik golongan 900 VA RTM yang jumlahnya mencapai 18,9 juta pelanggan, maka tarif listrik mengikuti formula harga sesuai keekonomian.

"Begini, sebenarnya dilihat per golongan, rumah tangga yang turun adalah 900 VA yang tidak bersubsidi. Mengapa? Karena menyesuaikan dengan harga keekonomian," kata Jarman, di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dengan mengikuti harga keekonomian, artinya tarif listrik jauh lebih mahal dari sebelumnya. Maka akan mendorong masyarakat yang mengalami pencabutan subsidi tersebut untuk lebih hemat dalam mengkonsumsi listrik. "Mereka sekarang harus pakai dengan lebih efisien. Mungkin yang tadinya tiap kamar ada TV yang menyala tetapi tidak ada yang nonton, sekarang kalau tidak ada yang nonton ya matikan," jelas Jarman.

Penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Tarif pelanggan untuk rumah tangga daya 900 VA terbagi menjadi dua jenis, yaitu tarif pelanggan rumah tangga tidak mampu (bersubsidi) dan tarif RTM (non subsidi).

Tarif pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA yang selama ini menikmati subsidi, disesuaikan secara bertahap setiap dua bulan sebanyak tiga kali yaitu Januari, Maret dan Mei 2017 menuju tarif keekonomian.

Selanjutnya pada Juli 2017 diterapkan tariff adjustment seperti halnya tarif pelanggan non subsidi lainnya. Selain rumah tangga miskin dan tidak mampu, tarif listrik untuk UMKM, industri kecil, rumah ibadah, sekolah, dan puskesmas masih disubsidi.

Untuk diketahui, pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari, dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Kemudian untuk tahap ke dua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017, pada pencabutan tahap kedua‎, tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 98 ribu per bulan

Pada pencabutan tahap ke tiga, dilakukan Mei hingga Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185 ribu per bulan dari Rp 130 ribu.

Tahap ke tiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. ‎Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran bulan berikutnya pelanggan listrik listrik 900 VA yang mengalami pencabutan subsidi akan menggunakan skema tariff adjustment. (Pew/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya