Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Bupati Klaten Sri Hartini. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka SHT (Sri Hartini) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Advertisement
KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.
Selain Sri, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Sri, bupati yang diusung PDIP itu diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai 'pengepul' uang jual beli jabatan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di Pemkab Klaten.