Alasan Perpanjangan Lapor SPT Pribadi hingga 21 April 2017

Batas waktu penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 21 April 2017 untuk semua metode penyampaian SPT.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Mar 2017, 12:56 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun 2016 hingga 21 April 2017.

Dengan pelonggaran tersebut, pihaknya menargetkan pelaporan SPT menembus 17,4 juta WP OP maupun Badan Usaha. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2016 dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2017 diperpanjang.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP diperpanjang sampai 21 April 2017 untuk semua metode penyampaian SPT," kata dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Namun, Ia mengakui, batas waktu pembayaran kurang bayar pajak dalam SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2016 tetap disetorkan hingga 31 Maret ini.

"Jadi hak negara memperoleh penerimaan negara tetap tidak mundur karena di UU KUP, batas akhir 31 Maret 2017," Suryo menjelaskan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan alasan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan itu.

"Kita perpanjang sampai 21 April bukan 30 April karena pelaporan SPT Badan 30 April, nanti kalau diperpanjang bisa masalah lagi. Dengan waktu 10 hari, kita bisa fokus di SPT Badan," ucapnya.

Alasan pertama, lanjutnya, karena persoalan teknis dari perangkat Informasi Teknologi (IT), salah satunya sistem e-filing sempat terganggu lantaran ratusan ribu WP mengakses e-filing dalam waktu bersamaan.

"Bayangkan Senin kemarin pengguna e-filing 4,9 juta WP, tadi pagi sudah 5,9 juta. Artinya dalam dua hari ada 1 juta yang lapor SPT pakai e-filing, dan per harinya berarti 500 ribu. Walaupun sudah punya kapasitas besar, karena padat jadi tetap saja terganggu," jelas Hestu Yoga.

Alasan kedua, Ia menuturkan, perpanjangan batas waktu penyerahan SPT karena untuk memberikan kesempatan kepada WP OP yang ingin ikut tax amnesty untuk fokus pada program tersebut. Terpenting, segala pajak terutang dibayarkan tepat hingga 31 Maret 2017.

"Yang mau ikut tax amnesty, konsen saja dulu di sana. Kalau untuk lapor SPT Tahunan boleh nanti saja karena diperpanjang, tapi pembayaran (kurang bayar) paling lambat 31 Maret 2017. Jadi hitung dulu, bayar, sampaikan (SPT) nanti," dia menerangkan.

Hestu Yoga menuturkan, pelaporan SPT PPh WP OP dan Badan Tahun Pajak 2016 yang sudah masuk 7,2 juta sampai dengan saat ini. Sebanyak 5,9 juta di antaranya menggunakan e-filing.

Jumlah itu naik dibanding periode yang sama di 2016 untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 yang sebesar 5,5 juta WP. Sedangkan hingga akhir Maret 2016, penyampaian SPT mencapai 8,6 juta WP.

"Target pelaporan SPT di tahun ini 75 persen dari total WP yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 23,2 juta WP. Mudah-mudahan bisa tercapai karena setelah tax amnesty kesadaran masyarakat membayar pajak sudah lebih baik," Hestu Yoga berharap.

Itu artinya jika dihitung 75 persen dari 23,2 juta WP, target kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 mencapai 17,4 juta WP baik OP maupun Badan Usaha.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya