Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bekerjasama dengan tim task force untuk melaksanakan paket kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah sampai saat ini. Setidaknya sudah ada 14 paket kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari 14 paket kebijakan itu, salah satu yang menjadi perhatian Kemendag adalah paket kebijakan X yang berisi tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dari DNI yang sudah dikeluarkan, ternyata masih banyak masukan dari para pelaku industri. Ini yang membuat pemerintah berencana melakukan penyesuaian kembali.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag, Kasan mengaku salah satu poin yang dilakukan kajian kembali adalah pembukaan Departemen Store dengan ukuran 400 meter persegi (m2) untuk investor asing.
"Yang saya tahu, Pak Menteri sedang konsen ke sini. Karena dengan ukuran itu, beliau menyebutnya itu Ruko. Masak iya asing sampai bisa buka ruko," kata Kasan dalam diskusi 'GLobal Trade Opportunity Vs Trumponomics: Indonesia Inc Strategic COmpotitiveness' yang diadakan oleh Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Menurut Kasan, kajian ini dilakukan karena banyak masukan dari para pengusaha departemen store jika hal itu diterapkan maka akan mengganggu bisnis para pengusaha-pengusaha yang sedang berkembang.
Sebelum ada paket kebijakan X, investor asing hanya diperkenankan masuk ke bisnis departemen store dengan luas bangunan minimal 2000 m2.
Tak hanya untuk sektor departemen store, Kasan meminta pelaku industri sektor lainnya turut menyampaikan masukan kepada pemerintah jika dalam penerapan paket kebijakan nantinya akan merugikan pasar dalam negeri.
"Jadi sekarang itu ada yang mengawasi implementasi paket kebijakan, ada task force yang dipimpin oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Jadi kalau ada masukan, kirim surat saja, nanti pasti akan ditindaklanjuti, ini masukan bagus untuk pemerintah," dia menandaskan. (Yas/nrm)