Liputan6.com, Gorontalo - Pemerkosaan yang diduga dilakoni IS (42), Kepala Panti Asuhan Al Hijrah Gorontalo, kepada enam anak asuhnya bisa jadi penyakit lama yang kambuh kembali. Berdasarkan catatan kepolisian, pria berbadan kekar itu ternyata pernah dipenjara gara-gara kasus pencabulan.
Tindak pidana pencabulan yang dilakukan IS terjadi pada 1995. Saat itu, ia masih tinggal di Luwuk, Sulawesi Tengah. Akibat perbuatanya kala itu, IS diganjar pidana penjara 10 tahun.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan membenarkan rekam jejak IS yang merupakan residivis kasus pencabulan itu.
"Menurut informasi sementara yang kami dapatkan, pelaku (IS--red) pernah tersandung kasus yang sama di Luwuk dengan hukuman 10 tahun penjara," ujar AKBP Ary Donny Setiawan, Senin, 27 Maret 2017.
IS kini terancam hukuman 15 tahun penjara bahkan pidana kebiri setelah memerkosa enam anak asuhnya yang sedang bermasalah dengan hukum. Keenam korban berinisial MD (14), NS (14), CA (15), KI (15), LP (16) dan MS (16).
Kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah tiga anak asuh MD, NS dan CA berhasil kabur dari panti asuhan yang dipimpin IS (42) itu. Kaburnya mereka dari panti asuhan menimbulkan kecurigaan orangtua mereka.
NU, orangtua NS, lalu menginterogasi anaknya, sebab NS menyatakan tak ingin lagi balik ke panti asuhan itu. Kepada orangtuanya, NS mengaku tidak tahan hidup di panti asuhan karena dilecehkan secara seksual oleh pimpinan panti sendiri. NS bahkan diduga telah disetubuhi IS.
Baca Juga
Advertisement
Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, NU lalu mendatangi Markas Polda Gorontalo dan melaporkannya pada Jumat, 24 Maret 2017. "NU mengadukan pemilik panti asuhan karena melakukan tindak pencabulan terhadap anaknya, NS," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan.
Perbuatan keji IS itu ternyata sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Dari pengembangan polisi, diketahui jika IS mencabuli para korbannya saat sang istri tidak berada di rumah.
Istrinya yang berprofesi sebagai pebisnis memang kerap keluar daerah. Suasana itulah yang diduga dimanfaatkannya untuk mencabuli anak asuhnya di ruang kerjanya.
Ary menerangkan, setelah berada di ruang kerjanya, diduga aksi tak senonoh itu mulai dilakukan. "Korban diajak oleh pelaku masuk ke dalam ruang kerjanya, setelah itu dibujuk dan dirayu dan kemudian dicabuli," kata Ary.
Menurut Ary, semua korban kepala panti telah divisum sebagai menjadi alat bukti, selain memintai keterangan sejumlah saksi dan korban itu sendiri. Kasus itu masih terus didalami oleh pihak kepolisian daerah Gorontalo.
"Hasil visumnya akan segera kami sampaikan," kata dia.