Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online yang tergabung Asosiasi Driver Online (ADO) menyambangi Komisi V DPR RI. Mereka datang untuk meminta kejelasan payung hukum ojek online roda dua dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016.
"Jadi kami mencermati apa yang sudah terjadi beberapa minggu belakang ini, di mana terjadi banyak gesekan di beberapa daerah di antaranya Tangerang, Bandung, Bogor, dan beberapa daerah. Kami sebagai asosiasi driver, kami ingin membawakan aspirasi kami ke Komisi V bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka," kata Ketua Umum ADO Christiansen FW di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Advertisement
Kendati demikian, Christiansen menyatakan, pihaknya mengapresiasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 itu yang akan segera diberlakukan pada 1 April 2017. Revisi PM ini mengatur tarif dan kuota untuk angkutan online, termasuk ojek online.
Christiansen pun menyayangkan meski peraturan tersebut segera berlaku, tetapi belum ada persiapan nyata dari pemerintah dalam mengimplemantasikannya.
"Tapi kami sangat sayangkan rekan kami yang sesama driver online sampai saat ini pemerintah terkesan belum memberikan reaksi akan memberikan legitimasi akan keberadaan mereka malakukan profesi ini," tegas dia.
Selain itu, lanjut dia, dari pihak perusahaan aplikasi pun juga terlihat masih saja menerima dan membuka pendaftaran pengemudi baru. Sementara di lapangan saat ini sudah begitu banyak.
"Inilah salah satu faktor menjadi penyebab gesekan dengan teman kita dari konvensional. Karena begitu banyak driver online dari roda empat dan dua," kata Christiansen.
Tak hanya mengenai revisi peraturan tersebut, para pengemudi ojek online juga berharap perusahaan aplikasi transportasi online agar memperlakukan para pengemudi dengan baik.
"Di mana awalnya kami dikatakan sebagai mitra, tapi pada kenyataan banyak hal yang dilakukan perusahaan sangat sepihak. Di antaranya pemutusan mitra atau suspen," ucap dia.
Sementara, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, pihaknya akan membahas polemik peraturan transportasi online tersebut dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, agar permasalahan ini bisa segera berakhir.
"Ya nanti sore kami akan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, khusus membicarakan implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 (tahun 2016) yang mengatur trasportasi online," kata Fary.
Fary menjelaskan, Revisi Peraturan Menteri Nomor 32 itu sebenarnya bagi DPR sudah cukup lama, bahkan pihaknya minta agar segera diimplementasi. Ia menambahkan, menurut laporan PM itu sudah melibatkan semua pihak, komponen baik transportasi konvensional maupun transportasi online.
"Sehingga menurut kami kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah diimplementasi, segera dong dilaksanakan," tandas Fary.