Hujan Tangis Warnai Mediasi Ustaz Alhabsyi dan Istri‎

Selama dua jam dimediasi hakim mediator, Alhabsyi maupun Putri tidak menemukan titik temu.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 29 Mar 2017, 14:20 WIB
Selama dua jam dimediasi hakim mediator, Alhabsyi maupun Putri tidak menemukan titik temu.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang mediasi Ustaz Ahmad Alhabsyi dan istri, Putri Aisah Aminah, berakhir gagal. Selama dua jam dimediasi hakim mediator, Alhabsyi maupun Putri tidak menemukan titik temu. Sehingga pengadilan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap berikutnya.

Selama mediasi, Putri Aisah Aminah awalnya tampak tegar. Lama kelamaan air matanya menetes. Tensi keduanya pun sempat meninggi, namun beberapa kali coba ditenangkan hakim mediator.

Selepas mediasi, pihak Putri Aisah Aminah yang biasanya terbuka dengan media, memilih untuk diam. Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief, ibu tiga anak itu langsung meninggalkan pengadilan.

Istri Ustaz Ahmad Alhabsyi, Putri Aisah Aminah (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Saya meminta doanya saja. Terima kasih untuk doa dan dukungan serta perhatiannya. Mediasi tadi gagal, jadi tetap lanjut sidang," ungkap Putri Aisah Aminah di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (29/3/2017).

Sementara itu, Vidi Galenso Syarief menuturkan bahwa waktu mediasi yang diberikan hakim sama sekali tidak mengubah pendirian principal. Selama hampir tiga pekan, keputusan Putri untuk bercerai dari Ustaz Ahmad Alhabsyi sudah bulat.

Ustaz Ahmad Alhabsyi dan istri Putri Aisah Aminah

"Putri sudah menyatakan tidak berubah pada pendiriannya. Masing-masing tetap pada pendiriannya. Berita acara sudah ditandatangani sehingga kelanjutannya menunggu panggilan sidang pokok perkara," ucap Vidi.

"Waktu tepatnya sidang pokok perkara itu belum tahu. Nanti hakim mediator akan melapor ke hakim untuk menjadwalkan sidang," ia menandaskan.‎

Ustaz Ahmad Alhabsyi digugat cerai sang istri, Putri Aisah Aminah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Gugatan itu dilayangkan Putri sejak 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT. (Ras)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya