Liputan6.com, Garut - Sengketa utang piutang yang melibatkan nenek Siti Rokayah berusia 83 tahun yang digugat Rp 1,8 miliar oleh anak dan menantunya masih bergulir.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (29/3/2017), pasangan suami istri Handoyo dan Yani Suryani akhirnya angkat bicara.
Advertisement
Keduanya mengaku, sebenarnya tak ingin menyeret ibu dan mertua Siti Rokayah ke pengadilan. Namun karena ada pihak lain yang memanfaatkan, kasus utang piutang antara anak-anak Rokayah akhirnya meluas.
Pasangan pasutri ini juga menyayangkan kasus ini terjadi hingga menempatkan ibu mereka sebagai pesakitan.
"Kami sangat cinta. Tapi sekali lagi kami sampaikan, Ibu Siti Rokayah ini banyak diganggu menurut saya oleh beberapa pihak, saya tidak perlu sebutkan yang menginginkan memperoleh harta cepat. Sehingga berusaha untuk menjual aset dan menganggapnya sebagai warisan," kata Handoyo sang menantu.
Lewat proses mediasi yang dilakukan, hingga kini belum juga membuahkan hasil. Anak dan menantu Siti Rokayah tetap meminta uang sebesar Rp 1,8 miliar.
Sementara itu, simpati terus mengalir untuk nenek berusia 83 tahun ini. Warga dan kerabat terus berdatangan ke kediaman Siti Rokayah, warga Muara Sanding, Garut, Jawa Barat.
Warga bersimpati dengan kondisi nenek Siti Rokayah yang sudah lanjut usia dan prihatin dengan gugatan sang anak kandung dan menantunya di pengadilan.
Kasus yang menyeret Amih bermula dari utang piutang di antara anak-anaknya. Tahun 2001, Asep anak keenam Amih kesulitan membayar pinjaman ke bank. Asep meminta bantuan pinjaman kepada Yani, anak ke sembilan dan suaminya, Handoyo senilai Rp 42 juta.
Belakangan diketahui, Asep sudah membayar Rp 22 juta dan masih berutang Rp 20 juta. November 2016 lalu, Handoyo sang menantu mempermasalahkannya hingga ke meja hujau.
Saksikan video anak kandung dan menantu Siti Rokayah mennjawab.