Polisi Gali Kuburan Tahanan Dituduh Cabul Pekan Depan

Polisi juga berencana menggunakan jasa dokter bukan dari RS Bhayangkara untuk memenuhi tuntutan publik.

oleh Eka Hakim diperbarui 29 Mar 2017, 22:07 WIB
Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Bulukumba - Tim penyidik Reskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan berencana menggandeng tim dokter RS Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengautopsi jasad tahanan yang dituduh cabul.

"Pekan depan kita lakukan penggalian kubur lalu melakukan autopsi dengan menggandeng tim dari RS yang bukan dari RS Bhayangkara Makassar demi menghindari anggapan yang meragukan," kata Wakapolres Bulukumba Kompol Agus Haerul via telepon, Selasa, 28 Maret 2017.

Agus mengatakan Polres Bulukumba sejak awal memprioritaskan penanganan kasus itu dan berjanji segera menuntaskannya dengan utuh. "Kita tak main-main untuk mengusut tuntas kasus kematian tahanan Syamsuddin," ujar dia.

Dalam penyidikan kasus tewasnya Syamsuddin, polisi menerapkan tujuh orang tersangka. Salah seorang di antaranya seorang Polwan berpangkat Bripda berinisial Fi.

Sedangkan, enam tersangka lainnya adalah Rajamuddin, tahanan kasus narkoba yang kasusnya telah dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejari Bulukumba, Ramli yang juga berstatus tahanan Mapolres Bulukumba serta empat orang yang berstatus anak di bawah umur berinisial AY, AF, FS, Anak FR yang merupakan tahanan titipan unit Jatanras Polres Bulukumba.

Dari hasil penyidikan juga terungkap, korban yang dituduh cabul itu dianiaya di dua lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Penganiayaan pertama dialami Syamsuddin di ruang sel tahanan Polres Bulukumba dan dilakukan langsung oleh tersangka Rajamuddin.

TKP kedua berada di ruang penyidik Jatanras Unit PPA Polres Bulukumba. Di dalam ruangan tersebut, Syamsuddin dianiaya enam tersangka masing-masing Bripda Fi, Ramli, tersangka AY, AF, FS, dan FR.

Unsur dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ketujuh tersangka pun dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP kedua, yakni dalam ruangan unit Jatanras PPA Polres Bulukumba berupa potongan kayu bulat, plastik, kain, slaber, pipa dan penggaris.

Tak hanya mentok pada ketujuh tersangka, penyidik Reskrim Polres Bulukumba juga berjanji tetap akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penganiayaan berujung tewasnya Syamsuddin.

Penyidik mensinyalir masih ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tewasnya Syamsuddin itu. Polisi berharap dukungan masyarakat untuk tetap mempercayakan kepada penyidik untuk menyelesaikan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Sesuai arahan Kapolres Bulukumba, penyidik berkomitmen siapapun nantinya yang terlibat akan ditindak tegas tak mengenal status apakah yang bersangkutan adalah anggota maupun tahanan.

Meski tujuh tersangka telah ditetapkan, para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Bulukumba, Sulsel bersama kerabat korban dan beberapa elemen mahasiswa terus berunjuk rasa menuntut penanganan kasus tahanan dituduh cabul tersebut hingga tuntas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya