Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma menambah daftar panjang deretan artis terlibat narkotika. Mereka yang tertangkap tangan mendadak meminta rehabilitasi. Di manakah posisi pengguna narkotika, cukup jerakah jika direhabilitasi atau dibui?
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Advertisement