Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan dari saksi kasus e-KTP yang proses hukumnya kini tengah bergulir. Hal itu disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
"Untuk kasus e-KTP, perlu kami informasikan memang beberapa waktu lalu sudah ada saksi yang menyampaikan permohonan perlindungan," tutur Haris di lokasi, Rabu (29/3/2017).
Advertisement
Haris menyampaikan permohonan perlindungan tersebut malah berujung dengan upaya pencabutan laporan dari yang bersangkutan. Sebab, saksi tersebut merasa takut dan berpikir malah dapat menjadi tersangka di kemudian hari atas laporannya itu.
"Intimidasinya yang diterima itu lebih banyak karena ketakutan. Artinya belum sampai pada intimidasi yang nyata. Tetapi ada kekhawatiran, ada ketakutan, khawatir kalau mereka nanti akan jadi tersangka juga dan lain sebagainya. Jadi lebih banyak ke sananya," jelas dia.
"Saksi mengatakan bahwa dia merasa terintimidasi, tetapi dari pihak institusi (tempat dia bekerja) mengatakan kami tidak melakukan intimidasi. Nah, apapun fakta yang terjadi tentunya ini menimbulkan tanda tanya," lanjut Haris.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan laporan itu datang sekitar dua minggu lalu. Percakapan antara pihak LPSK dan saksi berujung pada pembahasan soal kasus e-KTP dan statusnya sebagai saksi masalah tersebut.
"Awalnya tidak membahas kasus e-KTP-nya tetapi dampaknya. Dia takut mengalami pemberhentian dari perusahaan tempat dia bekerja. Lalu, dia sampaikan bahwa akan menjadi saksi bersama dengan tiga temannya dan dipastikan akan hadir dalam menjadi saksi. Dia juga menunjukkan surat kesaksian pemanggilan oleh KPK," ujar Lili.
Menurut Lili, saksi mendapat intimidasi dalam bentuk ancaman dari tempatnya bekerja. Pihak institusi tempat saksi bekerja itu dianggapnya merasa takut ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Saya (saksi) takut menyebutkan pimpinan saya karena saya pegawai bawah level kontrak. Kedua, karena saya melaksanakan atas perintah atasan saya, kalau nanti saya sebut, nanti bagaimana saya dan masa depan saya. Nah jadi seperti itu bentuk intimidasinya," kata dia.
Ujungnya, hingga saat ini saksi kasus e-KTP tersebut malah jadi sulit untuk dihubungi. LPSK masih berupaya untuk menjemput bola perihal masalah tersebut.
"Terkait dengan saksi yang kemarin mencoba untuk berkonsultasi, sampai saat ini belum terespon dengan baik. Telepon kami tidak diangkat. Melalui orang terdekatnya pun belum ada jawabannya, apakah kami mau diterima dahulu karena perlindungan itu sifatnya sukarela," Lili memungkas.