BNN Kembali Periksa Ridho Rhoma

Namun, Ridho Rhoma tak akan diinapkan di BNN meski pemeriksaan akan dilakukan dua hari.

oleh Nanda Perdana PutraMuslim AR diperbarui 29 Mar 2017, 16:20 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma saat tiba di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/3/2017). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Ridho Rhoma kembali dibawa ke laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, untuk pemeriksaan. BNN sebelumnya juga telah memeriksa rambut putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu.

"RR (Ridho Rhoma) dibawa ke BNN Cawang, untuk lakukan assessment," ujar Kasat Narkotika Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (29/3/2017).

Menurut Suhermanto, Ridho akan diperiksa selama dua hari di BNN. Namun, dia tak akan diinapkan di BNN. Pemeriksaan kali ini kemungkinan terkait pemeriksaan kesehatan.

"Tergantung dokter sana, kalau tes kesehatan, ya kesehatan. Kalau psikologis, ya psikologis," kata dia.

Pada Senin 29 Maret lalu, Ridho juga dibawa ke BNN dengan wajah tertutup. Namun, kali ini dia memakai topi tanpa penutup wajah.

Keluarga Ridho meminta agar ia tak ditahan, cukup menjalani rehabilitasi. Namun, menurut BNN tak bisa memutuskan begitu saja, harus melalui keputusan pengadilan.

"Keputusannya menunggu assessment BNNP DKI Jakarta. Assesmentnya masih proses, kita sedang lakukan pemberkasan," kata Suhermanto.

Suhermanto menegaskan jika nanti Ridho menjalani rehabilitasi, ia tetap harus menjalani masa penahanan. Sebab, Ridho sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu.

"Namun, proses hukum tetap berjalan, karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Suhermanto.

Persiapan Rehabilitasi

Sementara, Ridho tiba di BNN sekitar pukul 14.30 WIB. Ridho datang bersama rekannya berinisial MS, yang juga akan menjalani uji narkoba.

Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan didampingi beberapa petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat.

Pemeriksaan kali ini sejatinya dilakukan dalam rangka persiapan sebelum diputuskan rehabilitasi atau tidaknya putra bungsu Rhoma Irama itu.

"Kali ini untuk menjalani proses assessment," ucap seorang polisi yang mengawal Ridho Rhoma, saat tiba di BNN.

Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di hotel kawasan Jakarta Barat. Polres Metro Jakarta Barat telah menyelidiki kasus Ridho sejak dua pekan lalu.

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap Ridho Rhoma di hotel kawasan Jakarta Barat, saat ia hendak menuju mobilnya​ pada pukul 04.00 WIB.

Saat ditangkap, Ridho memiliki sabu seberat 0,7 gram.‎ Barang bukti tersebut ditemukan di jok depan kiri mobilnya, Honda Civic.

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho Rhoma untuk diperiksa secara intensif. ‎Polisi juga langsung tes urin, hasilnya, Ridho positif menggunakan narkoba.‎

Sementara, tersangka MS yang merupakan teman Ridho Rhoma, ditangkap lantaran memiliki obat penenang ilegal. MS ditangkap di kediamannya, sebuah apartemen kawasan Jalan Thamrin pada hari yang sama.

Kepolisian menetapkan keduanya sebagai pengguna narkoba. Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Sementara, tersangka inisial MS disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Polisi masih mencari satu orang lainnya yang terlibat kasus ini, yakni A Roycke. Tidak menutup kemungkinan, Ridho Rhoma menerima sabu dari jaringan internasional yang khusus menyasar kalangan artis.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya