Liputan6.com, Jakarta - Episode perceraian antara Tommy Kurniawan dengan Tania Nadira resmi selesai hari ini. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Rabu (29/3/2017) akhirnya memutuskan Tommy Kurniawan dan Tania Nadira cerai dengan cara verstek.
Putusan verstek diambil PA Tigraksa lantaran Tommy sebagai tergugat tak pernah hadir dalam persidangan.
Baca Juga
Advertisement
"Perhari ini, pengadilan agama Tigaraksa sudah memutus perkara ini dengan putusan verstek. Artinya diputus tanpa kehadiran Tommy Kurniawan sebagai tergugat," terang pengacara Tania, Sandy Situngkir, usai menjalani persidangan, Rabu (29/3/2017).
"Terhitung sejak hari ini, mereka (Tommy dan Tania) sudah resmi bercerai. Sudah tidak ada hubungan suami istri," sambung Sandy Situngkir.
Selain itu, persidangan kali ini juga memutuskan untuk memberi hak asuh anak pada Tania. "Tapi, Tommy Kurniawan akan diberikan kesempatan kapan saja untuk melihat dan mengasuh anaknya," paparnya.
Selain putusan di atas, Tommy Kurniawan juga diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp5 juta per bulan untuk anaknya yang diasuh Tania, hingga anak-anaknya dewasa.
Tommy Kurniawan menikah dengan Tania Nadira pada 11 April 2011. Pernikahan tersebut sempat mendapat pertentangan dari orangtua Tania. Namun sayangnya, pernikahan Tommy dan Tania harus berakhir di pengadilan agama.