Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basyir meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana kepada Andi Taufan Tiro penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Politikus PAN ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangun jalan di Maluku dan Maluku Utara. Usai sidang, Andi mengaku tuntutan Jaksa KPK tersebut terlalu berat baginya.
Advertisement
"Jangan tanya ke saya dong, tanya ke JPU dong. Kalau tanya ke saya tentu saya yah ikuti fakta persidangan seharusnya yah. Tapi saya merasa (tuntutan) terlalu berat yah," ujar Andi Taufan Tiro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Selain dituntut 13 tahun, Jaksa KPK juga meminta agar hak politik Andi dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. Andi berharap keputusan Jaksa KPK tersebut adil baginya.
"Saya menyerahkan semuanya, saya tentu mengapresiasi apa yang dituntut oleh JPU. Mudah-mudahan itu yang adil buat saya," kata Andi Taufan Tiro.
Pada sidang selanjutnya, Jumat 7 April 2017, Andi berencana akan menyampaikan pleidoi di hadapan majelis hakim. Andi berencana akan menyampaikan fakta yang dia lakukan dan rasakan.
"Tentu kronologis terjadinya penerimaan uang tersebut, dari awal jaksa sampaikan bahwa ada unsur bersama-sama. Saya katakan seandainya pak Amran (Hi Mustary) tidak datang berkenalan dengan saya, saya enggak bakal terima," kata dia.
Dalam perkara ini, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang sejumla Rp 7,1 miliar. Terdakwa lain, Amran Hi Mustary selaku mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sudah dituntut sembilan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Andi Taufan Tiro dikenai pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.