Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah menyiapkan sanksi bagi anggotanya yang menolak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Selama ini kan LHKPN tidak ada sanksi, nah sekarang ada sanksi, yang tidak mengisi LHKPN tidak boleh ikut sekolah dan tidak boleh ikut promosi (jabatan)," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Advertisement
Tito mengatakan, kewajiban mengisi LHKPN segera dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dalam waktu dekat ini. Pada aturan tersebut, semua perwira diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka. Kemudian diserahkan ke internal Polri.
"Dengan Perkap ini semua pamen, pati, pama wajib melaporkan LHKPN tapi disimpan di inspektorat. Otomatis kalau mengisi (LHKPN) kan harus jelas dari mana barang-barangnya," ucap Tito.
Sebelumnya, Kapolri juga pernah menyampaikan hal yang sama tentang kewajiban seluruh jajarannya mengisi LHKPN.
"Akan kita berlakukan sanksi internal secara bertahap supaya jangan terjadi goncangan internal karena tadi paralel," kata Tito sebelum dilantik sebagai Kapolri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.
Dia beralasan, diwajibkannya melaporkan LHKPN agar menekan budaya koruptif di tiap anggota Polri. Tentunya, langkah ini juga termasuk dalam reformasi di tubuh Polri.
"Itu salah satu misalnya LHKPN, masalah bisnis, pembelian barang mewah untuk menekan budaya hedonik, budaya konsumtif Polri, harus paralel dengan perbaikan kesejahteraan," ucap Tito.