Liputan6.com, Garut - Siti Rokayah (85), ibu yang digugat anak kandung dan menantunya, tak akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. Persidangan kembali dijadwalkan Kamis 30 Maret 2017.
Mak Amih, sapaan akrabnya, mengaku sedih jika harus datang ke persidangan. Apalagi sampai bertemu dengan anaknya.
"Enggak akan datang. Sedih, enggak nyangka bakal begini (digugat anak kandung). Enggak tahu apa juga masalahnya," ujar Mak Amih di rumah anak bungsunya, di Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Garut, Rabu, 29 Maret 2017.
Mak Amih berharap anaknya bisa berubah pikiran agar semua anak-anaknya bisa kembali akur. "Sing soleh, sing salaladar sadayana. Repeh rapih deui jiga kapungkur (Harus soleh, kembali sadar semuanya. Kembali tenteram seperti dulu)," ujarnya.
Sementara gugatan Yani Suryani beserta suaminya Handoyo Adianto kepada Siti Rokayah (85) dinilai pihak keluarga salah alamat. Pasalnya masalah utang piutang itu seharusnya ditujukan kepada kakaknya, Asep Ruhendi.
Juru bicara keluarga Siti Rokayah, Eef Rusdiana, mengatakan permasalahan tersebut seharusnya ditujukan kepada Asep Ruhendi, anak nomor enam Amih. Pada 2001, Asep meminjam uang kepada Handoyo dan Yani sebesar Rp 40 juta.
Baca Juga
Advertisement
"Uang itu akan digunakan untuk melunasi kredit macet rumah Asep di salah satu bank sebesar Rp 40 juta. Yani memang menjanjikan memberi dana talangan," kata Eef.
Dana talangan itu kemudian ditransfer oleh Yani kepada Asep sebesar Rp 21,5 juta. Sisanya akan diberikan berbarengan dengan membayar kredit macet dan membayar sertifikat.
"Asep hanya merasa punya hutang Rp 21,5 juta. Yang sisanya Rp 20 juta lagi tak pernah merasa menerima. Cuma Handoyo menyebut sudah memberikan secara tunai sebesar Rp 20 juta kepada Amih dan Asep," lanjut Eef.
Seandainya Amih menerima uang tersebut, tutur Asep, pasti akan diingat. Uang sebesar Rp 200 ribu pemberian putri kesembilannya itu untuk ongkos pulang dari Jakarta saja masih tetap diingat Amih hingga kini.
"Karena kalau merasa meminjamkan Rp 40 juta, sertifikatnya pasti ada di Yani. Intinya Yani lawan Asep, bukan Amih. Masalahnya dari selisih itu yang harus diluruskan," katanya.
Terkait gugatan anak kandung sebesar Rp 1,8 miliar kepada Siti ini, diakui Eef menjadi hal yang di luar nalar. Dari informasi yang diterimanya, jika uang Rp 41,5 juta dikelola sendiri hingga kini atau dikali harga emas bisa menghasilkan Rp 640 juta. Sedangkan Rp 1,2 miliar merupakan tuntutan immaterial.
"Oktober 2016 Yani sembunyi-sembunyi datang ke rumah Leni (salah satu anak Amih). Di situ malah terjadi penandatanganan surat pengakutan hutang ke Amih sebesar Rp 41,5 juta," jelas Eef.
Eef menyebut sudah berkali-kali mengupayakan mediasi terkait gugatan ini. Namun upaya tersebut tak berhasil. Meski menghadapi gugatan, Amih tetap tegar dan tak perlihatkan rasa kesalnya.
"Tak pantas ibu kami diperlakukan seperti itu. Secara etika jelas sangat miris," ujarnya.