Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri, mengungkapkan ada dua kasus berkaitan penyelundupan WNA menuju Malaysia dan Australia.
Selain menetapkan tersangka di Makassar dan Dumai, polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang berperan sebagai penyedia transportasi untuk keberangkatan para WNA itu.
Advertisement
Direktur Ditipidum Bridjen Pol Heri Rudolf Nahak mengatakan, sebagian besar penyelundup menggunakan jalur laut. Namun begitu dia enggan menjelaskan apakah jalur yang digunakan itu seperti tindak kriminal penyelundupan barang ilegal atau tidak.
"Itu masih kita dalami. Yang pasti mereka menggunakan jalur yang dipandang aman dan tidak tersentuh," kata Heri di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dia tak menepis kedua penangkapan tersebut, bagian dari sebuah jaringan besar, dalam penyelundupan WNA dari Indonesia ke Australia dan Malaysia. Pasalnya, ada salah satu tersangka, di kasus Dumai telah melakoni hal tersebut dari tahun 2011.
Saat ditanya apakah ada oknum aparat keamanan yang membekingi kegiatan tersebut lantaran penyelundupan WNA berjalan dengan mulus? Dia menuturkan pihaknya masih menyelidiki indikasi itu.
"Keterlibatan itu ada atau tidak masih kita lihat," ujar Heri.