Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan segera menyikapi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 yang kewenangannya diserahkan ke masing-masing daerah. Salah satu langkah pemprov adalah akan menerapkan sistem stiker bagi armada transportasi online pada 1 April mendatang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (29/3/2017), karena itulah, Plt Gubernur DKI Jakarta menilai point-point penting yang menjadi sorotan akan menjadi prioritas utama mereka, seperti penetapan tarif dan kuota kendaraan.
Advertisement
Untuk sementara waktu, langkah yang bisa segera diambil adalah pemasangan stiker untuk kendaraan transportasi online roda empat.
Langkah dari Pemprov DKI diamini oleh salah satu anggota komisi VI yang menilai kewenangan penuh untuk mengatur ada di tangan daerah.
Di Depok, pemkot langsung melakukan sosialisasi Permenhub Nomor 32 tahun 2016. Namun dalam sosialisasi ini, sejumlah sopir angkot menilai Perwa Kota Depok akan menjadi sia-sia selama tidak ada sanksi bagi transportasi online yang melanggar.
Langkah aktif sosialisasi Pemerintah Kota Depok dipuji oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). BPTJ menilai apa yang menjadi tujuan, selain menghilangkan konflik juga untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat sebagai pengguna moda transportasi.
Saksikan tayangan video sistem stiker bagi transportasi online.