Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus e-KTP pada Kamis (30/3/2017). Sidang ini merupakan penundaan dari sidang minggu lalu.
Seharusnya, anggota Komisi II DPR RI 2009-2014, Miryam S Haryani bersaksi pada sidang lalu. Namun, mantan legislator dari Fraksi Partai Hanura itu berhalangan hadir karena sakit.
Advertisement
"Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis, 30 Maret 2017," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus e-KTP Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa dalam kasus e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto. Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi itu didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP sehingga negara merugi Rp 2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP ini. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan proyek pengadaan e-KTP.